Polresta Banyuwangi, Jawa Timur mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.
Kali ini, Polisi berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa anggota mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dari Kediri menuju Pulau Bali.
Atas informasi tersebut, anggota Polisi melakukan penyelidikan, dan memperoleh kendaraan mobil Daihatsu Xenia yang dipakai pelaku untuk melakukan pengiriman.
“Kami sergap dan kami amankan pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram atau 2 Kilogram (Kg),” kata Kombes Pol Rofiq saat pers rilis di Polsek KP3 Tanjungwangi, Banyuwangi pada Selasa 12 Mei 2026.
Adapun pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial FS (36) warga asal Kediri, Jawa Timur.
Kombes Pol Rofiq menegaskan bahwa penggeledahan barang bukti itu polisi menemukan dua paket terbungkus plastik dan isolasi berwarna merah dalam tas ransel hitam.
“Jadi sabu 2 Kg ini hendak dikirim ke Pulau Bali,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, FS mendapatkan upah Rp 15 juta per paket. Polresta Banyuwangi terus dalami, namun diduga kuat pengiriman narkoba tersebut hendak didistribusikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sekedar diketahui, Polresta Banyuwangi berharap sinergi masyarakat untuk menjaga generasi bangsa dari hal-hal yang merusak mental.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Atau Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 127 RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Tim liputan p1news.






















