Polresta Banyuwangi resmi merilis hasil penyidikan kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi pada Rabu 22 April 2026.
Kasus yang meresahkan warga di berbagai kecamatan di Bumi Blambangan ini akhirnya terungkap dengan ditangkapnya pelaku tunggal.
Kegiatan rilis pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, bertempat di Mapolsek Banyuwangi Kota.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diketahui bernama Panca Ananda Adji Prabowo (29), seorang warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon.
Dalam menjalankan aksinya, Panca bergerak secara mandiri dengan target yang spesifik.
“Pelaku mencari target rumah kosong dan melakukan aksi pencurian meteran air PUDAM,” ungkap Kompol Lanang.
Untuk memuluskan aksinya dan agar tidak dicurigai oleh tetangga sekitar, pelaku kerap mengaku sebagai petugas resmi PUDAM Banyuwangi.
Dengan dalih pemeriksaan atau perbaikan, ia membongkar alat meteran air tersebut tanpa hambatan.Setelah berhasil membongkar meteran, pelaku kemudian mengambil komponen internal alat tersebut.
Kompol Lanang menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah mengincar material logam berharga yang ada di dalam perangkat meteran.

“Material yang diambil dari bahan kuningan dan tembaga. Total kerugian negara mencapai Rp 71.750.400,” paparnya
“Jumlah kerugian ini sudah sesuai dengan hasil perhitungan teknis bersama pihak PUDAM Banyuwangi,” imbuh Kasat Reskrim.
Aksi Panca ternyata tidak hanya terbatas di area perkotaan. Berdasarkan pengembangan penyidikan, pelaku diketahui telah merambah total enam wilayah di Kabupaten Banyuwangi.
Selain wilayah Banyuwangi Kota, pelaku juga melancarkan aksinya di lima kecamatan lainnya. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain, terutama penadah barang curian tersebut.
Polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa sisa komponen meteran air dan alat yang digunakan pelaku untuk membongkar instalasi PUDAM Banyuwangi.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan.
Tim liputan p1news.






















