Suasana tenang di Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendadak mencekam pada Senin 4 Mei 2026 malam.
Seorang pria berinisial SGY diamankan pihak kepolisian setelah nekat masuk ke rumah warga sambil membawa sebilah senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa bermula sekira pukul 19:00 WIB. Saat itu, saksi mata bernama Ali Mashuri sedang duduk santai di teras rumah milik Junaidah.
“Tanpa alasan yang jelas, SGY datang menghampiri lokasi dengan menggenggam sebilah celurit di tangan kanannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Melihat gelagat mengancam, SGY tiba-tiba merangsek masuk ke dalam rumah. Mengantisipasi hal buruk terjadi, Ali Mashuri segera menginstruksikan anggota keluarganya yang berada di dalam untuk menyelamatkan diri keluar rumah.
Ali kemudian berlari menuju kediaman warga lain, Marsa’at, untuk meminta pertolongan karena merasa terancam keselamatannya.
Tak lama setelah laporan masuk, petugas kepolisian dari Polsek Wongsorejo tiba di lokasi kejadian. Petugas langsung merangsek masuk dan berhasil mengamankan SGY tanpa perlawanan berarti.
“Petugas bersama saksi kemudian melakukan penyisiran untuk mencari barang bukti. Sebilah celurit yang dibawa pelaku akhirnya ditemukan tergeletak di area dapur rumah saudari Junaidah,” ujarnya.
Saat dikonfrontasi oleh petugas, SGY tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dibawa saat masuk ke rumah korban.
Pihak kepolisian segera melakukan pendalaman terhadap motif pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa SGY positif mengonsumsi narkoba,” jelas Aipda Oktorio.
Menurut Aipda Oktorio, bahwa SGY diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Banyuwangi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sebilah celurit telah diamankan di Mapolsek setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam serta pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo.
Tim liputan p1news






















