Upaya penyelamatan aset negara kembali membuahkan hasil. Personel Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati tanpa pemilik yang disembunyikan di sebuah pekarangan kosong di wilayah Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.

Peristiwa bermula pada Kamis, 23 April 2026. Sekira pukul 12:00 WIB, petugas yang sedang beristirahat di Pos PTM Lampon menerima dari aduan masyarakat (Dumas).
Informasi tersebut menyebutkan adanya tumpukan kayu mencurigakan di pekarangan kosong di belakang kandang milik warga, tepatnya di RT 09 RW 04 Kampung Lampon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera meluncur ke lokasi kejadian (TKP). Setibanya di lokasi, petugas menemukan barang bukti kayu jati berbentuk gelondongan berjumlah 57 batang.
Kayu disembunyikan dengan cara ditutupi serasah hutan dan jerami untuk mengelabui petugas.

Lantaran ditemukan di pekarangan kosong tanpa ada saksi yang mengaku sebagai pemilik, petugas langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses evakuasi dilakukan antara pukul 12:30 hingga 13:30 WIB. Seluruh barang bukti sebanyak 57 batang kayu jati tersebut kini telah diamankan dan dikirim ke TPK Ringintelu blok C.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Saat ini barang bukti telah kami amankan di TPK Ringin Telu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmaja.
Saat ini status pelaku masih dalam proses penyelidikan. Saat melakukan identifikasi kondisi lapangan aman dan kondusif.
Pihak Perhutani bersama kepolisian setempat terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna menekan angka pencurian kayu atau illegal logging di wilayah Banyuwangi Selatan.
Tim liputan p1news.






















