Aksi konvoi jalanan oleh sekelompok pemuda berujung ricuh di Jalan Raya Desa Benculuk, tepat di depan Kantor Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Peristiwa bentrokan antara warga setempat dengan gerombolan pemuda tersebut terjadi pada Minggu 14 Juni 2026 sore sekitar pukul 16:20 WIB.
Bentrokan dipicu oleh kekesalan warga dan pengguna jalan terhadap rombongan pemuda yang melakukan konvoi karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Menurut keterangan Kapolsek Cluring, AKP Putu Ardana, peristiwa ini bermula ketika rombongan pemuda bergerak konvoi dari arah selatan menuju ke arah utara memasuki wilayah Kecamatan Cluring.
“Setibanya di depan Kantor Kecamatan Cluring, warga sekitar yang sudah geram dan merasa tidak senang dengan aksi konvoi tersebut langsung menghadang dan berusaha membubarkan rombongan. Akibatnya, tawuran antar kedua kelompok tidak dapat dihindarkan,” ujar AKP Putu Ardana
Mendapat laporan adanya keributan, anggota Polsek Cluring segera bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas langsung membubarkan massa yang bertikai dan berhasil mengendalikan situasi.
Saat polisi tiba di lokasi, gerombolan pemuda yang melakukan konvoi langsung kocar-kacir melarikan diri.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, terungkap bahwa kelompok pemuda tersebut awalnya berniat menghadiri sebuah acara di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.
Sebenarnya, acara tersebut sudah resmi dibatalkan oleh Pengurus Cabang. Namun, kelompok pemuda ini tidak mempercayai informasi pembatalan tersebut dan tetap nekat mendatangi lokasi.
Setelah tiba di lokasi dan memastikan bahwa acara memang batal, mereka meluapkan kekecewaan dengan melakukan konvoi di jalan raya hingga memicu amarah warga.
Dalam pembubaran tersebut, polisi mengamankan beberapa orang warga yang terlibat di lokasi untuk dibawa ke Mapolsek Cluring.
“Di Polsek Cluring, mereka dimintai keterangan sekaligus diberikan pembinaan khusus,” kata AKP Putu.
Langkah pembinaan yang dilakukan Polsek Cluring yakni memanggil orang tua dari warga yang diamankan.
Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Tim liputan p1news.






















