Tim Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil membekuk dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian yang sempat buron selama hampir dua pekan.
Kedua tersangka, yakni Yusuf Nurbani dan Ana Andriyana, diamankan petugas saat berada di Terminal Bus Jajag, Kecamatan Gambiran, pada Sabtu 30 Mei 2026 sekitar pukul 10:00 WIB.

Kapolsek Genteng, Kompol Edy Priswanto, membenarkan adanya penangkapan pasangan suami istri (pasutri) menikah siri tersebut.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas nama Muhammad Zainudin (36), seorang karyawan swasta asal Dusun Cangakan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.
“Kami menerima Laporan Polisi terkait aksi pencurian di Pasar Genteng I, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, pada Senin, 18 Mei 2026 lalu sekira pukul 07:34 WIB. Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami akhirnya mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan para pelaku,” ujar Kompol Edy Priswanto pada Senin 1 Juni 2026.
Begitu mengantongi informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di area Terminal Bus Jajag, Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Sujarwadi bersama tiga personel buru sergap langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Tanpa perlawanan berarti, Yusuf Nurbani dan Ana Andriyana berhasil dikepung dan diamankan oleh petugas di area terminal tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan mereka.
Barang Bukti dan Kerugian Korban
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting.
Di antaranya satu potong baju warna hijau, satu potong celana warna hitam, sepasang sandal warna cokelat, dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian saat aksi pencurian berlangsung.
Aksi pencurian di Pasar Genteng I ini juga disaksikan oleh seorang saksi bernama Sumini.
Akibat ulah kedua pelaku, korban Muhammad Zainudin dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 7.900.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Genteng.
Petugas juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng untuk mendalami motif serta keterlibatan mereka dalam jaringan kriminal lainnya.
“Pasutri tersebut masih kami tahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tim liputan p1news






















