Tim Unit Resmob Wilayah Selatan Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan lima orang pemuda pada Senin, 1 Juni 2026.
Kelimanya ditangkap lantaran diduga kuat melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja di bawah umur.
Korban diketahui berinisial DEA (16), seorang remaja yang merupakan warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Menurut keterangan dari Kapolsek Gambiran, AKP Dwi Wijayanto, aksi kekerasan tersebut sebenarnya terjadi beberapa hari sebelum penangkapan, tepatnya di wilayah Kecamatan Gambiran.
Waktu kejadian pada Rabu malam, 27 Mei 2026, berlokasi di Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
“Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu malam 27 Mei 2026,” jelas AKP Dwi Wijayanto saat memberikan konfirmasi kepada media.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban DEA harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami sejumlah luka fisik.
Korban mengalami luka lebam cukup parah pada bagian wajah akibat dikeroyok oleh lima terduga pelaku tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai latar belakang para pelaku.
Berdasarkan informasi awal, para pelaku ternyata juga masih berusia remaja.
“Keliama pelaku berdomisili di wilayah Kecamatan Pesanggaran,” tuturnya.
Terkait identitas kelima pelaku, saat ini masih dalam proses pendataan mendalam oleh petugas.
Hingga saat ini, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih ditangani secara intensif oleh pihak Polsek Gambiran. Namun, mengingat para pelaku baru saja diamankan oleh Tim Resmob, kasus ini rencananya akan segera dialihkan.
“Kami akan limpahkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi,” ungkap AKP Dwi Wijayanto memungkasi keterangannya.
Tim liputan p1news





















