Upaya pemberantasan perusakan hutan terus digalakkan oleh Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Bekerja sama dengan aparat kepolisian, petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan batang kayu jati yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan negara pada Kamis 30 April 2026.
Operasi ini bermula dari adanya laporan informasi mengenai tumpukan kayu jati tak bertuan di sebuah pekarangan kosong milik warga. Menindaklanjuti hal tersebut, tim yang dipimpin oleh Asper/KBKPH Pesanggaran, Slamet, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah desa setempat.
Sekitar pukul 09:00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Perhutani dan anggota Polsek Bangorejo meluncur ke lokasi kejadian yang berada di Dusun Sukorjo Krajan, RT 05, RW 10, Desa Sukorjo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu jati dalam bentuk gelondongan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Berdasarkan hasil penghitungan di lapangan, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah jenis kayu jati gelondongan dengan jumlah 235 batang.
Dasar hukum pengamanan ini merujuk pada UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Seluruh barang bukti kini telah dievakuasi dan diamankan di TPK Ringintelu Blok C untuk proses lebih lanjut.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait siapa pemilik kayu tersebut. Laporan resmi (Laporan Huruf A) telah disusun oleh pihak KRPH Senepo Utara sebagai dasar proses hukum,” ujar Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih dalam guna mengungkap asal-usul kayu tersebut dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas penumpukan kayu ilegal di luar kawasan hutan tersebut.
Tim liputan p1news.






















