Polemik pengelolaan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Mimbaan 02 Situbondo berbuntut panjang. Kepala SPPG, Danar Ananta Amrullah, melayangkan somasi kepada pihak mitra berinisial H melalui kuasa hukumnya, Anggi Law Office, pada Rabu (10/6/2026).
Pihak mitra dituntut bertanggung jawab atas dugaan penghasutan relawan untuk menggeruduk rumah Kepala SPPG. Selain itu, mitra juga dinilai melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga merugikan klien mereka.
”Setelah mendapat pengaduan dari klien kami, maka kami melakukan somasi terhadap Saudara H selaku mitra atau pemilik SPPG Mimbaan 02 kemarin malam,” tegas Dwi Anggi Septiawan S.H., M.H saat rilis di kantor Anggi Law Office Sumberkolak Situbondo.
Dalam somasi tersebut, tindakan mitra dinilai melanggar hukum perdata maupun pidana. Mitra diduga sengaja melakukan penghasutan untuk mengintimidasi dan membuat situasi kerja Kepala SPPG menjadi tidak kondusif.
Demi memuluskan niat tersebut, pihak mitra diduga menurunkan orang luar untuk menguasai dapur SPPG. Akibatnya, Kepala SPPG tidak lagi dilibatkan dalam memutuskan segala kebijakan operasional di dalam dapur.
Puncak dari kisruh ini terjadi saat rumah Danar digeruduk oleh puluhan relawan. Dalam aksi tersebut, para relawan menuding Kepala SPPG sebagai biang keladi berhentinya operasional dapur.
Danar juga dituduh tidak menjalankan kinerja administratif sesuai aturan operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal, di balik tuduhan itu, Danar justru belum menerima gaji selama lebih dari 3 bulan.
”Klien kami dituding menjadi penyebab dapur tidak bisa operasional. Bagaimana mau melakukan pekerjaan, sementara ia tidak dibayar BGN lebih dari 3 bulan? Di sisi lain, mitra sulit untuk diajak koordinasi dan komunikasi,” tambah Anggi.
Tak hanya penghasutan, pihak mitra juga dinilai melakukan penghinaan. Berdasarkan rekaman yang dimiliki relawan, oknum suruhan mitra kedapatan melontarkan kalimat merendahkan dan memfitnah Kepala SPPG agar tidak lagi dipercaya.
”Yang lebih buruk, suruhannya ini adalah orang yang tidak jelas posisinya dalam struktur, justru menghina klien kami dengan kata-kata tak pantas. Atas itulah kami somasi agar bertanggung jawab secara hukum,” kata Anggi.
Pihak pengacara menegaskan tidak akan tinggal diam jika somasi ini diabaikan. Mereka berencana membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan melaporkannya ke instansi pusat.
”Kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo dan melaporkan langsung ke BGN Pusat,” tegasnya.
Diketahui, kisruh di SPPG Mimbaan 02 ini sudah mulai memanas sejak akhir Mei lalu. Saat itu, Kepala SPPG sempat memutuskan untuk mundur karena hak gajinya tak kunjung dibayarkan oleh BGN.
Pihak BGN sendiri sempat berdalih ada kesalahan administratif yang harus dibenahi oleh Kepala SPPG. Namun, setelah dokumen diperbaiki, kepastian pembayaran gaji tetap menggantung.
Dampak dari konflik internal yang tak kunjung usai ini, operasional dapur akhirnya lumpuh total. Imbasnya, ribuan anak sekolah di Situbondo kini tidak bisa lagi menerima jatah program Makan Bergizi Gratis
Tim liputan p1news.






















