Praktik Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa izin resmi dan penelantaran jemaah umrah dibongkar Polresta Banyuwangi.
Dalam rilis resmi yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial KIC dan AYR yang kini telah resmi dijebloskan ke tahanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/402/XI/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM tertanggal 30 Desember 2025.
Aksi penipuan dan penarikan setoran jemaah secara tanpa hak tersebut diketahui terjadi sejak 19 Oktober 2024 lalu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa tersangka KIC bergerak menjaring korban dengan menawarkan program umrah fiktif.
Kepada para calon jemaah, pelaku mengklaim bahwa agensinya, PT Sahabat Zivana Haramain, memiliki fasilitas yang lengkap, aman, dan terpercaya.
“Meyakini klaim dan janji manis tersebut, pelapor akhirnya tergiur dan mendaftarkan diri bersama tiga anggota keluarganya,” ujar Kombes Pol Rofiq dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa para pelaku sengaja membidik korban di usia produktif.
Modus utama yang digunakan untuk menarik simpati dan minat masyarakat adalah dengan menawarkan paket atau iming-iming biaya umrah yang jauh lebih murah dari standar normal.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban dari ulah nakal agen travel ilegal yang diketahui sudah beroperasi selama 2 hingga 4 tahun ini tidak hanya berasal dari Banyuwangi, melainkan meluas hingga ke Kota Surabaya.
Kerugian yang diderita korban per orang berkisar Rp 25 juta lebih. Untuk total kerugian sementara mencapai Rp juta.
Selain jerat penipuan dan penggelapan konvensional, Polresta Banyuwangi juga menerapkan pasal terkait penyelenggaraan ibadah keagamaan ilegal.
Perusahaan atau perorangan yang tidak mengantongi izin resmi dilarang keras menghimpun dana maupun memberangkatkan jemaah.
“Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penipuan, tetapi juga penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Undang-undang secara tegas mengatur bahwa pihak tanpa izin dilarang menawarkan paket, mengumpulkan jemaah, maupun menyelenggarakan perjalanan umrah,” tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan dikawal secara tuntas. Mengingat durasi operasional agensi ini yang sudah tahunan, polisi membuka posko pengaduan bagi masyarakat luas.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari agensi ini, kami imbau untuk segera melapor ke Polresta Banyuwangi,” pungkas Kombes Pol Rofiq.
Tim liputan p1news.






















