Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Unit Reskrim Polsek Bangorejo berhasil menggulung seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku diketahui nekat menyatroni dua rumah warga di lingkungan yang sama dalam waktu berdekatan.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Rizki Yoga Pratama (27), seorang pemuda asal Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Rizki tak berkutik setelah polisi berhasil melacak jejaknya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kronologi Aksi dan Modus PelakuAksi pencurian ini terungkap pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus konvensional namun terencana.
“Pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lingkungan target,” kata Kapolsek Bangorejo AKP Hariyono pada Jumat 5 Juni 2026.
Setelah memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi dan aman, pelaku mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebuah obeng untuk menyusup ke dalam.
Pelaku menyatroni dua rumah korban sekaligus, yakni rumah milik Tukini (54) dan korban kedua bernama Sumini (53), yang keduanya berada di kawasan Dusun Pasembon, Desa Sambirejo.
“Di dalam rumah korban, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari tas, uang tunai, hingga kartu penting milik korban,” paparnya.
Petaka bagi pelaku bermula ketika ia nekat menguras isi tabungan korban. Dari rumah korban, ia berhasil mengondol kartu ATM BRI dan ATM Mandiri, serta uang tunai awal sebesar Rp 1.100.000.
“Berbekal laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa gerai ATM BRI Unit Sambirejo,” jelasnya.
Melalui rekaman CCTV di lokasi tersebut, wajah pelaku terpampang jelas saat melakukan transaksi penarikan uang tunai sebesar Rp 2.500.000 sebanyak 4 kali berturut-turut pada hari dan jam yang sama.
“Dihadapan penyidik, terduga pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Total uang yang berhasil ia kuras dari dalam kartu ATM milik korban Tukini mencapai Rp 10.000.000. Sementara, untuk korban Sumini pelaku berhasil menggasak uang Rp 9.000.0000 dan juga perhiasan emas.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi serta hasil kejahatannya.
Diantaranya satu unit sepeda motor protolan, satu buah obeng, pakaian pelaku, satu tas selempang hitam, satu unit ponsel, satu lembar ATM BRI, satu lembar kartu ATM Mandiri, uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp 3.000.000 dan print out rekening koran.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Bangorejo.
Atas tindakan nekatnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Tim liputan p1news.





















