Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Andrey Fadeev diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Banyuwangi bernama Surohadinoto pada April 2026 lalu.
Kasusnya saat ini telah memasuki tahap peradilan dan bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Andrey dikenakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa 12 Mei 2026.
Korban Suro yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa insiden penganiayaan bermula ketika ia meminta WNA itu menjauh saat bule asal Rusia tersebut memegang sound miliknya yang dimainkan di sebuah acara yang digelar di depan Pantai Marina Boom.
Suro berusaha melarang dan menjauhkan Andrey yang protes dengan volume sound system.
Keduanya pun terlibat perkelahian yang menyebabkan kaki Suro patah akibat terkilir.
Namun, di persidangan, Suro mengaku sudah memaafkan Andrey dan keduanya berjabat tangan di depan hakim.
Sementara itu, hakim menilai, bahwa adanya perdamaian tersebut membuktikan bahwa terdakwa sah bersalah telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 471 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Terdakwa terbukti sah bersalah, serta melanggar Pasal 471 ayat 1 KUHP yang menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 juta,” kata Majelis Hakim Tunggal, Yoga Perdana.
Tim liputan p1news.






















