Warga di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu, Senin 20 April 2026 dini hari.
Kedua terduga pelaku yang berinisial FRH asal Kecamatan Srono dan MH asal Kecamatan Cluring tersebut diamankan warga bersama perangkat desa setempat di area persawahan Kampung Tegalsangut sekitar pukul 00:30 WIB.
Kejadian bermula ketika warga dan perangkat desa menaruh curiga terhadap gerak-gerik kedua pria tersebut yang berada di pinggir sawah di tengah malam.
Awalnya, warga menduga keduanya merupakan pelaku pencurian. Setelah diamankan oleh Kepala Desa Sempu, Kepala Dusun Krajan, beserta warga, kedua pria tersebut sempat dibawa ke Masjid Tegalsangut.
Tak lama berselang, anggota piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Sempu tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan,” kata Kapoksek Sempu AKP Satrio Wibowo.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya 30 paket hemat sabu-sabu, 2 unit HP Redmi dan Infinix, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Selain itu juga disita uang tunai Rp 226.000 milik FRH dan Rp 5.000 milik MH, serta 2 bungkus rokok Country dan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya.
“Setelah temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti segera digelandang ke Mapolsek Sempu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Satrio Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Sempu tengah mendalami keterangan awal dari para pelaku.
“Masih proses pemeriksaan awal, selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Satrio Wibowo.
Tim liputan p1news.






















