Sinergi cepat ditunjukkan oleh Unit Reskrim Polsek Gambiran bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Petugas gabungan berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolsek Gambiran, AKP Dwi Wijayanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tindakan tegas ini diambil merespon laporan adanya aksi kekerasan fisik secara komunal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Aksi pengeroyokan dan penganiayan dengan korban remaja di bawah umur tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekira pukul 00:30 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area utara Gereja GKJW Purwodadi, Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Berdasarkan data pihak kepolisian, ketiga terduga pelaku yang kini telah diamankan adalah Viko Avri Pangestu (20), warga Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran; Ari Eka Setiawan (24), warga Dusun Sumberbening, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung dan Yayang Roy Nando Gika Farobby (19), warga Desa/Kecamatan Pesanggaran.
Sementara itu, korban dalam insiden ini berstatus sebagai anak di bawah umur, yakni berinisial DEA (16), seorang pelajar kelas 9 SMP yang beralamat di Dusun Curahjati, Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo.
Polisi juga telah memintai keterangan dari dua orang saksi di lokasi kejadian, yaitu remaja berinisial PEP (15) warga Siliragung dan Radit (21) warga Pesanggaran.
“Awalnya kami amankan lima terduga pelaku. Namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton, ternyata yang melakukan aksi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hanya tiga tersangka,” jelasnya pada Sabtu 6 Juni 2026.
Insiden bermula pada Rabu dini hari ketika saksi PEP, Radit, beserta terduga pelaku Yayang sedang makan bakso bersama di kawasan Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
Tak berselang lama, Ari dan Viko menghubungi Yayang via telepon untuk bergabung, hingga akhirnya mereka berkumpul di warung bakso tersebut.
Setelah selesai makan, rombongan ini sempat mengantarkan saksi PEP untuk buang air besar di toilet bank area Jajag.
Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju salah satu toko kelontong di depan SPBU Petahunan Jajag untuk membeli rokok.
Saat itulah, terduga pelaku Ari memprovokasi rekan-rekannya dengan mengatakan bahwa ada seseorang berboncengan sepeda sepeda motor memakai hoodie hitam yang diduga bertuliskan atribut perguruan silat tertentu.
Mendengar hal itu, rombongan langsung melakukan pengejaran. Sesampainya di utara GKJW Purwodadi, terduga pelaku Yayang menendang sepeda motor korban hingga korban terpaksa menghentikan kendaraannya di pinggir jalan.
“Tanpa ampun, para pelaku secara bersama-sama langsung melayangkan pukulan secara bertubi-tubi kepada korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius,” ungkapnya.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 potong jaket yang digunakan oleh para pelaku saat melangsungkan aksi pengeroyokan, serta pakaian milik korban yang sempat dirampas oleh terduga pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan intensif, ketiga terduga pelaku saat ini telah kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sattahti Polresta Banyuwangi guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Gambiran, AKP Dwi Wijayanto
Tim liputan p1news.






















